- Back to Home »
- MAKALAH KEWARNEGARAAN
Posted by : hendriprahastomo
Kamis, 11 Januari 2018
LAPORAN
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Hendri Prahastomo (22117730)
KELAS 1KB02
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN
TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM KOMPUTER
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT. Yang masih
memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah
ini dengan judul “Kewarganegaraan”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Akhirnya Saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya
terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi
diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah
ini, Dengan segala kerendahan hati , saran-saran dan kritik yang konstruktif
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang
Jakarta, 20 Oktober 2017
(Penyusun)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................ 2
DAFTAR
ISI............................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang......................................................................................................... 4
B. Rumusan
masalah.................................................................................................... 4
C. Metode
penelitian.................................................................................................... 4
D. Tujuan
penulisan..................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kewarganegaraan................................................................................... 5
B. Syarat Menjadi Warga
Indonesia............................................................................. 5
C.
Kedudukan Warga Negara Di Indonesia................................................................. 6
D.
Persamaan Kedudukan Warga Negara.................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
B. Saran........................................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULIAN
PENDAHULIAN
A.
Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah
bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
B.
Rumusan Masalah
Makalah ini disusun dengan maksud antara lain
memberikan gambaran atau pengertian tentang kewarganegaraan dan kedudukan warga
Negara di Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga
Negara, agar mengetahui batasan-batasan kewarganegaraan dan memperolehan hak
dan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan
langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
Makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain:
1. Pengertian Kewarganegaraan
2. Syarat Menjadi Warga Indonesia
3. Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
5. Masalah Kewarganegaraan
Makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain:
1. Pengertian Kewarganegaraan
2. Syarat Menjadi Warga Indonesia
3. Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
5. Masalah Kewarganegaraan
C.
Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini, saya menggunakan metode
perangkuman yaitu dengan mengkaji buku maupun artikel-artikel mengenai
Pendidikan kewarganegaraan sebagai acuan yang sesuai dengan pembahasan dan
browsing data di internet atau searching di google.
D.
Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidika
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut
sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
(nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”,
seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi
perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan
(Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
B.
Syarat Menjadi Warga Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
C.
Kedudukan Warga Negara Di Negara
Indonesia
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat
diperoleh melalui tiga cara, yaitu
1. kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2. kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
3. kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
1. kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2. kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
3. kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama
dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam
sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara
memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja
sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
D. Persamaan Kedudukan Warga Negara
·
Landasan yang
Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
A. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
B. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
C. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara Jaminan persamaan hidup
warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1
2. Sila-sila Pancasila
3. UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1
2. Sila-sila Pancasila
3. UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
·
Berbagai Aspek
Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
A.
Bidang Politik
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
B.
Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
C.
Bidang Hukum
– Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
– Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
D.
Bidang Sosial-Budaya
• Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
- memperoleh pelayanan kesehatan
- kebebasan mengembangkan diri
- memperoleh pendidikan yang bermutu
- memelihara tatanan sosial.
• Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
- memperoleh pelayanan kesehatan
- kebebasan mengembangkan diri
- memperoleh pendidikan yang bermutu
- memelihara tatanan sosial.
E.
Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi
:
Ø
Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Ø
Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang
mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia
dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang
yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari
negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia
karena kelahiran.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja
atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada
masyrakat, bangsa, dan negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan
bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
B.
SARAN
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
Ø
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya
bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø
Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender, budaya
Ø
Produk hukum atau peraturan
perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
Ø
Partisipasi masyarakat dalam politik
harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
DAFTAR PUSTAKA
1.
www.isomwebs.net (28
maret 2014)
2.
google book Pendidikan Kewarganegaraan
(28 maret 2014)