- Back to Home »
- MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
Posted by : hendriprahastomo
Kamis, 11 Januari 2018
LAPORAN
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
MAKALAH HAM
Disusun Oleh :
Hendri Prahastomo (22117730)
KELAS 1KB02
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM KOMPUTER
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah puji syukur saya panjatkan kepada Allah
SWT. Yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan
pembuatan makalah ini dengan judul “Hak Asasi Manusia”.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Akhirnya
Saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya.
Tak
ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini, Dengan segala
kerendahan hati , saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan
dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan
pada waktu mendatang
Jakarta, 20 Oktober 2017
(Penyusun)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang......................................................................................................... 4
B. Rumusan
masalah.................................................................................................... 4
C. Tujuan
penulisan..................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi
Manusia................................................................................ 5
B. Ciri dan Tujuan Hak Asasi
Manusia....................................................................... 5
C. Hak Asasi Manusia Di Indonesia............................................................................ 6
D.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...................................................................... 6
E.
Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional.................................... 6
F.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia............................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 8
B. Saran........................................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang
dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang
diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup
manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan
setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak
lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang
kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan,
jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah
sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat
penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak
asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat
perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering
kita temui.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah
yang akan dibahas sebagai berikut:
a.
Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
b.Bagaimana
perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c.
Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
C.
Tujuan penulisan
Adapun
tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak
Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam
Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak
dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya,
hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab
lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang
sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang,
HAM meliputi :
a. Hak
asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak
asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak
asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja
dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi
sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah
(Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
B. Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau
universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak
memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari
manusia secara otomatis
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan
membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan
kesewenang
wenangan.
b. HAM
mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM
mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
C. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.
c. Periode
17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
D. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan
Komnas HAM antara lain :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
E. Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat,
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang
antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan
sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26
Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan
harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3. Pengadilan
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, baik sipil, militer,
Maupun polisi yang
bertanggung jawab secara individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan
Menemukan
ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
F.
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian
banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara
hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah
untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan
bagi bangsa ini.
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang
harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2. Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki
bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur
melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya
dengan segala peraturan perundang-undangan
3. Dalam peraturan perundang undangan
RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
B.
Saran
Lebih
baik banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua
aspek pembahasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007.
“Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang
Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto,
Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi
Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta
Raika,
Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia.
(diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan
dan pemikiran ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com